oleh

Asyik Berjudi, 4 IRT Digerebek Venum Polres Minut

Sejumlah IRT yang diamankan polisi.

METRO, Airmadidi – Empat ibu rumah tangga (IRT) warga Perum SBY Permai, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi terpaksa harus berurusan dengan Polres Minahasa Utara. Pasalnya LW alias Laury (25), SK alias Sandra (49), WM alias Wisye (45) dan DK alias Destrin tertangkap sementara asyik bermain judi kartu remi di tengah situasi pandemi Covid-19, Selasa (02/06/2020) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kanit Resmob Polres Minut Ipda Dewo Deddi Ananda, mendapat informasi itu langsung bergerak bersama Tim Venum. “Setelah menerima laporan dari masyarakat Tim Resmob Venum langsung merespon menuju ke rumah yang diduga sedang melakukan kegiatan judi,” tegasnya.

Saat melakukan penggerebekan, Tim Venum dibawa pimpinan Ipda Dewo Deddi Ananda menemukan empat IRT sedang asyik main judi.

“Para pelaku beserta barang bukti dua pak kartu remi dan uang Rp 661 ribu langsung diamankan di lokasi kejadian,” terangnya seraya menambahkan pasal yang dilanggar yakni Pasal 303 KUHP.

Lanjut Kanit, setelah dibawa ke Mapolres Minut keempat orang ini mendapat pembinaan, serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kegiatan tersebut. Dewo meminta akas seperti ini tidak lagi dilakukan dan tidak baik untuk dicontoh.(RAR)