Aturan Baru, Perjalanan Dari Luar Negeri Wajib Karantina 5 Hari

METRO, Manado- Pemerintah memperbarui aturan bagi para pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke wilayah Indonesia, guna mencegah penyebaran varian baru Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan diberlakukannya SE No. 20 tahun 2021 ini maka SE No.18 tahun 2021 dan addendumnya yang salah satu poinnya mengatur tentang karantina 8 hari bagi pelaku perjalanan internasional secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SE No. 20 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 menyebutkan kriteria Warga Negara Asing (WNA) yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, sesuai skema TCA, dan mendapatkan izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.

Dari informasi yang diperoleh METRO, diketahui bahwa ada perubahan pengaturan karantina yang sebelumnya 8×24 jam menjadi 5×24 jam untuk pelaku perjalanan internasional.

Berikut ringkasan poin aturan perjalanan internasional, diantaranya :
1. Sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam bahasa inggris selain dengan Bahasa negara asal.
2. Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam dari pengambilan sampel di negara asal dan mengisi e-HAC indonesia
3. Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan internasional harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam.
Pelaku perjalanan berstatus WNI, yaitu pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri maka tempat karantina dan kewajiban RT-PCR biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Bagi WNI di luar kriteria di atas dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina biaya mandiri. Tempat akomodasi karantina sebagaimana yang dimaksud wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.
4. Saat masa karantina memasuki hari keempat, pelaku perjalanan WNI dan WNA diminta melakukan tes RT-PCR kedua.
5. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, aturan tersebut dapat diakses melalui tautan : https://covid19.go.id/storage/app/media/Regulasi/2021/Oktober/se-ka-satgas-nomor-20-tahun-2021-tentang-protokol-kesehatan-perjalanan-internasional-pada-masa-pandemi-corona-virus-disease-2019-covid-19.pdf

“Kami sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah dengan menerapkan aturan yang berlaku dan memperketat pengawasan bekerja sama dengan unsur terkait seperti Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan, Imigrasi, Bea Cukai, Otoritas Bandara, Satgas Covid-19 Daerah, maskapai dan instansi lainnya,” ujar General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus Gandeguai, dalam keterangan tertulisnya yang diterima METRO, Senin (18/10).

Minggus menambahkan, saat ini, Bandara Sam Ratulangi Manado melayani jadwal regular penerbangan internasional dari Scoot Tigerair dengan rute PP Singapore – Manado. “Beroperasi sebanyak dua kali seminggu setiap Rabu dan Jumat,” kata Minggus.(71)

Tinggalkan Balasan