METRO, Sangihe- Kepolisian Polres Sangihe melalui Satuan Reskrim mengamankan salah satu pria berinisial ST (45) warga kampung Para, Kecamatan Tatoareng diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebut saja Mawar (14) pada Kamis pekan lalu.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan pelecehan seksual sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Tahun 2019. Dan beberapa kali diulanginya, hingga Tahun 2022.
Pelaku merasa aman dengan aksinya tersebut, karena merupakan ayah angkat korban. Sehingga merasa perbuatan yang tidak terpuji itu tidak diketahui orang tua, atau masyarakat sekitar.
Namun setelah peristiwa itu, orang tua korban mencurigai tingkah laku anaknya yang belakangan mulai sedikit aneh, sehingga langsung mengintrogasi korban. Dan akhirnya perbuatan pelaku kepada korban diketahui, selanjutnya dilaporkan ke pihak Polres Sangihe.
Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Revianto Anriz S.Tr.K membenarkan penangkapan tersebut. Dan menyampaikan jika di tanggal 5 Mei 2022, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi memang benar telah terjadi tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dimana korbannya perempuan berumur 14 tahun. Dan kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka melalui Kanit III PPA Polres Sangihe, Ipda Albert Tangkome,” katanya.
“Yakni pada tanggal 4 Mei sudah dilakukan penangkapan terhadap lelaki inisial ST dimana melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Dan pelaku sudah dilakukan penahanan sejak 5 Mei kemarin,” sambung Kasat.
Dijelaskan Kasat, pelaku mengakui perbuatan tersebut sebanyak 4 kali di tiga tahun berbeda, dari Tahun 2019 hingga Tahun 2022.
“Dari laporan yang kami di tanggal 15 April 2022. Pelaku melakukan perbuatan tersebut, yakni satu kali di tahun 2019. 2 kali di Tahun 2021, dan satu kali di Tahun 2022. Diduga pelaku dalam melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman beralkohol,” ungkapnya.
Kasat meminta masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak-anak, agar kasus pelecehan tidak terjadi. Dan kedepannya akan melakukan sosialisasi tentang bahaya pelecehan seksual kepada masyarakat.
“Nantinya kita akan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melakukan sosialisasi. Targetnya ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, demi menekan angka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” pungkasnya.(km-01)