Bacok Wanita Airmadidi, Vanbasten Dibekuk Polisi

Tersangka dibekuk Resmob Polres Minut.

 

METRO, Airmadidi – Aksi penganiayaan berat menimpa perempuan Yulianti Balo (48) warga Kelurahan Airmadidi Atas, Lingkungan 6, Kecamatan Airmadidi, Sabtu (28/11/2020) lalu sekitar pukul 22.00 Wita. Korban dibacok beberapa kali oleh lelaki VP alias Vanbasten alias Pipang (30) warga sama dan berhasil dibekuk Resmob Polres Minahasa Utara, Senin (30/11/2020) siang sekitar pukul 13.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Minut AKP M. Aswar Nur, Sik mengungkapkan tindak pidana penganiayaan itu berawal ketika korban sedang berada di dalam rumahnya. Ketika itu muncul

perempuan Olive Tumangken masuk kedalam kamar menyampaikan kepada korban  bahwa tersangka 

Pipang datang dengan sepeda motor di depan rumah. Ketika itu korban langsung menyuruh Olive Tumangken untuk mengunci pintu depan. Namun sebelum pintu terkunci tiba-tiba tersangka Pipang langsung mendobrak dan menerobos masuk kedalam kamar sambil memegang parang di tangan kanan dan pisau di tangan kiri.  “Ngoni kita mau lihat anak tidak dikase,” tukas tersangka. Saat itu tersangka langsung memukul punggung anak korban dengan parang. Kemudian tersangka mengejar Yuliana dan membacok kepalanya sebanyak 2 kali. Akibatnya wanita itu roboh ke tanah dan tidak sadarkan diri dengan luka robek di kepalanya. 

Karena merasa takut anak korban langsung lari menuju rumah dari kakek alias Opa Tole untuk meminta pertolongan untuk diantar ke Polres Minahasa Utara.

Setelah mendapat informasi tersebut Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. Aswar Nur, Sik. langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) namun saat itu tersangka telah melarikan diri. “Pencarian terhadap tersangka dilanjutkan Senin 30 November 2020. Tim mendapat informasi bahwa tersangka bersembunyi di kebun belakang rumahnya. Setelah melakukan pengintaian, akhirnya tersangka muncul di dalam rumah dan langsung dilakukan penangkapan saat tersangka sedang makan,” ungkap Kasat. Lanjutnya tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Minut untuk diperiksa lebih lanjut. Menurutnya tersangka akan dikenakan Pasal 354, Sub 353(2) KUHP.(RAR)

 

Tinggalkan Balasan