Pelaku serta Para Korban saat berada di Mapolsek Tikala
METRO, Manado- Tim Resmob Polsek Tikala berkolaborasi dengan Tim Tekab Polda Sulut berhasil menggagalkan perdagangan manusia (traficking) dua orang gadis ke Papua, Sabtu (25/05) dini hari pukul 01.00 WITA, di Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat orang tua salah seorang korban melaporkan kalau putrinya dijemput orang yang tak dikenal. Kedua korban yakni ST (18) dan AP (17) yang dijemput oleh orang yang tak dikenali bahkan telah dibelikan tiket ke Kalimantan. Menurut orang tua korban, putrinya mengaku akan berangkat ke salah satu hotel dekat Bandara Sam Ratulangi. Bahkan korban sempat meng-up load foto tiket pesawatnya di media sosial.
Berdasarkan laporan Polisi : LP/253/V/2019/PolsekTikala/RestaManado tanggal 24 Mei 2019, Tim Resmob Polsek Tikala berkolaborasi dengan Tim Tekab Polda Sulut, langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak AVSEC Bandara Sam Ratulangi Manado.
Alhasil lima orang berhasil diamankan di dalam Bandara yang saat itu sudah melakukan check in dan siap terbang menuju Kota Sorong Provinsi Papua Barat. Selain kedua gadis tersebut, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yakni ABW alias Alen (26) warga Desa Suluun III, Kecamatan Tareran dan FB alias Florence (29) warga Kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea. Serta seorang sopir lelaki IM (35) warga Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang.
Polisi juga mengamankan barang bukti 5 unit handphone, dua tiket, boording pass pesawat Sriwijaya tujuan Sorong dan uang tunai 45 ribu. Selanjutnya kelima orang tersebut bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Tikala untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin ketika dikonfirmasi mengatakan saat ini dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Kedua pelaku akan dikenalkan pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara denda paling sedikit 120 juta,” tegas Arifin.(ron)
Komentar