Rendy Umboh
METRO, Tondano – Dalam pendataan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa, didapati ada 141 Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal. Oleh karena itu Bawaslu telah melayangkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa sejak 10 september 2018.
“Ada 141 ilegal dan sudah direkomendasikan kepada KPU,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Rendy Umboh, Kamis (20/09/2018).
Menurutnya jika pihak Partai Politik (Parpol) mengabaikan aturan mengenai APK maka akan ada sanksi. Sanksi itu berupa peringatan tertulis hingga pada penurunan.
“Kami himbau Parpol pro aktif akan hal ini,” tambah Umboh.
Ketua KPU Minahasa Lord Malonda mengatakan jika telah menyurat ke parpol untuk penurunan seluruh APK.
Karena nantinya KPU akan memfasilitasi untuk cetak APK Parpol yang bakal dipasang pada 10 titik untuk baliho serta 16 titik untuk spanduk.
“Parpol bisa pasang sendiri juga asal pada titik yang ditentukan dan format seperti yang dimasukkan ke KPU. Namun hal itu lebih jelas masih tunggu Juknis KPU-RI,” tambahnya.
Selain itu Malonda menjelaskan bahwa setiap Parpol hanya dibatasi 10 akun media sosial (Medsos) yang didaftarkan ke KPU. Dan Caleg tidak bisa menayangkan visi dan misi pada akun Medsos pribadi, karena itu pelanggaran.
“Kalau tak indahkan maka tidak akan difasilitasi iklan di media selama 21 hari,” pungkas Malonda.
Penulis: Marcelino