Bawaslu Minahasa Bantah Isu Pasca Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Unima

Rapat Sentra Gakumdu Minahasa waktu lalu

METRO, Tondano – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa secara tegas membantah adanya isu jika lelako Johanes Gerung selaku pelapor dalam dugaan pelanggaran Pemilu di Unima tak pernah diambil keterangan.
“Sangat keliru jika dibilang tak pernah diambil keterangan. Karena ketika pelapor datang melapor, kami menyiapkan formulir untuk diisi oleh pelapor, alat bukti diperiksa, identitas juga, dan setelah memenuhi syarat formil dan materiil maka laporan di registrasi,” jelas Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh, Senin (25/02/2019).
Setelah itu dikatakan Umboh, pelapor langsung diambil keterangannya. Bahkan Berita Acara Klarifikasi dari pelapor ada pada Bawaslu.
Selanjutnya Umboh menjelaskan bahwa pihaknya memang tidak pernah menyeret Jaksa dan Polisi dalam kasus FER alias Felly. Karena kedua lembaga itu akan otomatis dalam penangangan lantaran secara resmi masuk di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Ada yang mengatakan jika seakan Bawaslu membuatnya itu tidak memenuhi unsur. Padahal itu adalah hasil dari Pembahasan Sentra Gakkumdu dan alot sekali pembahasannya. Karena Gakkumdu itu forum akademis, jadi argumentasi-argumentasi didalamnya harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” tegas Umboh.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Erwin Sumampouw menambahkan jika laporan terlapor pada 29 januari 2019 lalu dituangkan ke formulir penerimaan laporan yaitu Form B1. Dimana laporan dianggap memenuhi syarat formil dan materil, yaitu pelapor adalah WNI indonesia yang mempunyai hak pilih. Sedangkan Felly yang menjadi terlapor.
“Pelapor juga membawa saksi dan di klarifikasi secara terpisah. Keterangan pelapor dianggap cukup karena pelapor tidak ada di lokasi kejadian dan saksi pelapor yang ada di lokasi kejadian,” jelasnya.
Sehingga hal itu menjadi dasar Bawaslu Minahasa untuk melakukan pengembangan guna mencari bukti-bukti serta saksi fakta lainya. Sedangkan untuk status laporannya telah disampaikan lewat Panwaslu Kecamatan Langowan barat berdasarkan alamat pelapor.(cel)

Tinggalkan Balasan