Bawaslu Minahasa Limpahkan Dugaan Pelanggaran Calon DPD ke Polres

Umboh dan Sumampouw di Polres Minahasa

METRO, Tondano – Setelah melalui kajian dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang menyatakan memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa melimpahkan berkas dengan terlapor VTD yang juga oknum calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ke Polres, Kamis (28/3/2019).
Pelimpahan dilakukan langsung Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh bersama Koordinator Divisi Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Erwin Sumampouw. Dimana sebelumnya, Umboh dan Sumampouw melaporkan hal tersebut ke Sentra Pelayanan Polres Minahasa.
“Berdasarkan Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam pasal 476 ayat 1 menyebutkanlaporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu kepada polisi paling lama 1×24 jam,” jelasnya.
Setelah itu diserahkan sejumlah berkas dan barang bukti kepada penyidik pidana Pemilu Polres Minahasa.
“Kami sudah meneruskan hal ini di penyidik kepolisian berdasarkan keputusan sentra Gakumdu yang menyatakan memenuhi unsur Pidana,” jelas Umboh ketika dikonfirmasi.
Sekedar diketahui sebelumnya VDT dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran Pemilu dengan berkampanye di fasilitas negara. Bahkan ketika itu oknum tersebut sempat membagikan sejumlah uang kepada masyarakat yang hadir.
Sementara VDT mengaku jika dirinya merasa dijebak oleh para pelapor yang sebagai pengundang dirinya untuk hadir di lokasi tersebut.
Bahkan saat itu para pelapor meminta dirinya untuk memperkenalkan diri terkait pencalonan. Dan ketika hendak beranjak dari Pasar Souvenir, sejumlah Ibu yang hadir menanyakan janjinya soal uang.
Padahal dirinya mengaku tak pernah menjanjikannya, sehingga berinisiatif memberi Rp20 ribu per orang sebagai pengganti transport bagi yang rumahnya jauh dari lokasi acara.
Bahkan VDT mengaku ada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para pelapor. Dan dirinya bakal melaporkan hal itu ke pihak kepolisian.(cel)

Tinggalkan Balasan