Rendy NS Umboh
METRO, Tondano – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertindak atas Alat Paraga Kampanye (APK) liar. Rekomendasi itu disampaikan Bawaslu kepada KPU Minahasa melalui surat resminya.
“Kami telah melayangkan rekomendasi kepada KPU Minahasa terkait APK ilegal,” kata Ketua Bawaslu Minahasa Rendy NS Umboh, Rabu (12/09/2018).
Dijelaskannya rekomendasi yang dilayangkan yakni memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan dan penurunan APK bagi pelanggar ketentuan.
“Berdasarkan ketentuan, pemasangan APK hanya bisa dilakukan 23 September 2018 sampai 13 April 2019,” tambah Umboh.
Karena menurutnya, rentan waktu tersebut adalah merupakan masa kampanye. Sehingga APK sudah bisa terpasang, asalkan berdasarkan aturan.
“Semuanya sudah jelas diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” jelasnya.
Umboh pun meminta kepada seluruh Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif untuk bersikap etis dalam mentaati seluruh aturan berlaku. Sehingga proses Pemilu di Minahasa bisa berjalan dengan baik.
Penulis: Marcelino