Belum Punya KTP-el? KPU Mitra Ajak Wajib Pilih Lakukan Perekaman Serentak

METRO, Ratahan – Sebagai upaya melindungi hak pilih warga dalam pemilihan serentak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakul Gubernur tahun 2020, Jumat (13/11) hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggelar gerakan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el.

Ketua Divisi Perencanaan, data dan informasi KPU Minahasa Tenggara (Mitra), Hensly Peleng mengatakan, Gerakan perekaman serentak ini merupakan program yang digagas KPU RI dan berlaku secara nasional. “Hingga 11 November 2020, pemilih yang belum lakukan perekaman KTP-el sebanyak 1774 dari sebelumnya 2599. 803 sudah lakukan perekaman, sementara 22 sudah pindah domisili,” ujar Peleng.

Menurutnya, Gerakan perekaman serentak merupakan kegiatan kolabirasi KPU Bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna mendorong warga wajib pilih untuk lakukan perekaman sekaligus melindungi hak pilih mereka. Peleng menjelaskan, kegiatan tersebut serentak dilakukan di seluruh Indonesia dan khusus Mitra akan dilaksanakan mulai pukul 13.00 wita. “Yang akan lakukan perekaman KTP-el, silahkan dating ke Posko perekaman yakni Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mitra,” jelas Peleng.

Lanjut dikatakan Peleng, perekaman bagi wajib pilih yang belum mengantongi KTP-el akan berlangsung sampai mendekati hari H pemungutan suara dan pihaknya juga rencananya akan menyurat ke Pemerintah Kecamatan dan Desa untuk mendorong warga melakukan perekaman. “Saat ini, jajaran Ad-Hoc baik PPK maupun PPS sudah sementara bergerak untuk mengajak warga wajib pilih byang belum punya KTP-el agar dapat melakukan perekaman,” pungkas Peleng.(ian)

Tinggalkan Balasan