Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Sulbagtara Gandeng TNI dan Polri

METRO, Manado- Masih banyaknya daerah rawan yang menjadi pasar peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa minuman keras (Miras) ilegal dan rokok ilegal terutama di wilayah Sulawesi Utara menyebabkan pelanggaran pada komoditas cukai.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Cerah Bangun, saat bertemu dan berdialog dengan Pangdam XIII/Merdeka, Mayjen TNI Wanti Waranei F Mamahit, Kapolda Sulut, Irjen Pol Nana Sudjana, dan Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol.Drs.Victor J.Lasut, M.M. usai upacara peringatan ulang tahun Provinsi Sulawesi Utara di lapangan Kantor Gubernur Sulut, Kamis (23/09) pekan lalu.

Menurut Cerah, Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara perlu menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya aparat penegak hukum untuk dapat menumpas peredaran rokok illegal dan minuman keras ilegal serta meningkatkan pengawasan terhadap komoditas tersebut.

Selain membahas penindakan cukai, menurut Cerah semua aparat penegak hukum sepakat untuk meningkatkan kerjasama dan mendukung Bea dan Cukai dalam usaha mencegah terjadinya pelanggaran kepabeanan dan cukai lainnya.

Cerah menilai, sinergi dan kolaborasi bersama dengan TNI, kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya seperti penindakan gabungan dibutuhkan dalam upaya memberantas dan memutus peredaran BKC ilegal.

“Selain melakukan penindakan, kami juga melakukan upaya pencegahan peredaran BKC illegal. Upaya tersebut berupa sosialisasi kepada masyarakat melalui penyuluhan dan publikasi pada berbagai media baik cetak maupun elektronik tentang ketentuan perundang-undangan cukai,” jelas Cerah.

Ia mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat bisa memahami, mengidentifikasi apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran cukai untuk kemudian melaporkan kepada Kantor Bea dan Cukai. “Sosialisasi tersebut diantaranya tentang rokok illegal,” tukas Cerah.(71)

Tinggalkan Balasan