METRO, Sangihe- Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali terjadi. Dimana salah satu siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang merupakan anak yatim piatu tinggal di salah satu panti asuhan di Kota Tahuna harus kehilangan Mahkotanya akibat direnggut oleh Pemuda NT (21) tinggal di kota Tahuna.
Dari informasi yang berhasil dirangkum harian ini menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi akhir tahun 2021 lalu dan baru dilaporkan pihak keluarga pada, Rabu (02/02/2022). Dimana korban sebut saja Melati (15) mendatangi tempat kos-kosan tempat pelaku tinggal. Dari pertemuan tersebut, pelaku mencoba mencium korban dan tanpa ada penolakan kemudian pelaku melanjutkan aksinya melepas pakaian korban. Tanpa menggunakan pakaian sehelai pun membuat pelaku semakin agresif melancarkan “serangannya” seketika pula mahkota keperawanan melati bobol pelaku. Tak sampai di situ, usai melancarkan aksinya, pelaku kemudian mengantar korban kembali ke tempat tinggalnya di panti asuhan dan meminta korban sore harinya datang ke tempat kos-kosan. Dan lagi aksi cabul dilakukan pelaku terhadap korban.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku semua perbuatan yang dilakukannya atas dasar suka sama suka.
Kapolres Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tomponuh SIK melalui kasat Reskrim Iptu Kieffer Malonda, saat dikonfirmasi, Kamis (03/02) kemarin membenarkan kejadian tersebut.
“Jadi saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Sangihe untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,”tegas Malonda.(km-01)
Komentar