SETELAH proses penandatanganan form tanda terima, yang dipusatkan di Kantor Dispora Sulut, Gedung Bridge Center Ranotana Manado tuntas, kini pencarian bonus atlet dan pelatih PON XX serta Peparnas XVI Papua siap disalurkan.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Sulut, Marsel Sendoh SH MH melalui Kepala Seksi Urusan Penghargaan Bill Mondigir memastikan sudah 98 persen tanda terima sudah ditandatangani atlet dan pelatih. “Tinggal nanti disalurkan lewat rekening masing-masing penerima,” jelas Bill Mondigir.
Soal adanya riak riak kekecewaan karena adanya pemotongan pajak, menurut Mondigir pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, pemotongan pajak sudah sesuai aturan Pasal 17 Undang Undang Pajak Penghasilan. “Yang pasti pemotongan pajak adalah aturan yang harus di patuhi ketika menggunakan dana APBD atau dana pemerintah,” ujar Mondigir.
Dan, pemotongan pajak juga sudah dilakukan saat atlet dan pelatih menerima bonus pada PON XIX Tahun 2016 di Jawa Barat. “Saya waktu itu dapat medali di PON Jabar, dan sebagai penerima bonus kami juga mengalami pemotongan pajak seperti saat ini,” ujar Bill Mondigir, peraih medali perunggu Cabor Bridge di PON Jabar.
Sementara itu, sejumlah atlet peraih medali mengaku cukup memahami dengan aturan pemotongan pajak. Karena itu, mereka tampak enjoy ketika hadir di Kantor Dispora Sulut untuk menandatangani berkas tanda terima bonus. “Kalau sudah aturan ya kita patuhi saja,” kata salah satu atlet yang namanya enggan dikorankan.
Seperti diketahui, para atlet penerima bonus baik PON maupun Peparnas selama tiga hari sejak tanggal 14 Februari lalu hadir di Kantor Dispora Sulut untuk menandatangani form. Namun, ada sejumlah atlet kaget karena harus menandatangani form pemotongan pajak yang cukup besar.
Padahal, aturan pajak sesuai undang-undang nomor 17, untuk peraih bonus lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta akan mengalami pemotongan pajak progresif. Contoh peraih medali emas yang akan menerima bonus Rp 200 juta, untuk Rp 60 pertama akan mengalami pemotongan 5 persen atau Rp 3 juta.
Selanjutnya untuk sisanya yakni Rp 140 juta akan mengalami pemotongan pajak progresif sebesar 15 persen dimana jumlahnya adalah Rp 21 juta sehingga total pemotongan pajak progresif untuk bonus medali emas sebesar Rp 24 juta.(dni)
Komentar