oleh

Bonus PON XX & Peparnas XVI Dipotong Pajak Progresif

ATLET dan Pelatih Sulawesi Utara peraih medali di PON XX dan Peparnas XVI Papua 2021, dikejutkan dengan adanya pemotongan pajak yang cukup besar.

Hal itu tampak dari sejumlah unggahan atlet peraih medali emas di media sosial usai menandatangani slip penerimaan bonus di Kantor Dispora Sulut, 14-15 Februari 2022. “Miris, bonus 200 juta tapi dipotong pajak 24 juta sehingga yang diterima hanya 176 juta.”

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Sulut, Marsel Sendoh SH MH melalui Kepala Seksi Urusan Penghargaan Bill Mondigir menyebutkan pihaknya menyalurkan bonus sesuai aturan yang berlaku.

Artinya, dalam penggunaan APBD khusus untuk penghargaan sesuai dengan aturan yang ada, harus dipotong pajak. Besarnya pemotongan pajak sudah diatur sedemikian rupa oleh Kantor Pajak dimana jika penghargaan dalam bentuk bonus di atas Rp 60 juta diberlakukan pajak progresif.

Contohnya untuk atlet peraih medali emas yang seharusnya memperoleh bonus Rp 200 juta, hitungan pajaknya adalah Rp 60 juta pertama dipotong 5 persen dengan jumlah Rp 3 juta. Selanjutnya sisanya yakni Rp 140 juta mendapatkan potongan pajak progresif sebesar 15 persen.

Jadi, untuk nilai Rp 140 juta dipotong 15 persen menjadi Rp 21 juta. Untuk keseluruhannya jumlah pemotongan sebesar Rp 24 juta sehingga yang diterima oleh atlet peraih medali emas sebesar Rp 176 juta. “Pajak langsung akan disetorkan ke kantor pajak,” sebut Mondigir.

Selanjutnya untuk atlet peraih medali perak yang menerima bonus Rp 100 juta, pemotongan pajak progresif juga berlaku dimana untuk Rp 60 juta pertama dipotong Rp 3 juta. Kemudian untuk sisanya Rp 40 juta dipotong 15 persen sebesar Rp 6 juta sehingga total pemotongan 9 juta.

Khusus untuk peraih medali perunggu yang mendapatkan apresiasi bonus sebesar Rp 50 juta, pemotongan hanya satu kali yakni 5 persen. Sebab, jumlah bonus tidak melebihi Rp 60 juta. “Jadi, yang mendapatkan jumlah bonus dibawah Rp 60 juta, hanya mendapatkan pemotongan satu kali yakni 5 persen,” imbuh Mondigir.

Sementara itu, pantauan METRO di Kantor Dispora Sulut, selama dua hari, 14-15 Februari 2022, mayoritas atlet dan pelatih baik yang mendapatkan medali maupun belum, sudah menandatangani daftar tanda terima bonus. Untuk penyerahan secara simbolis sesuai jadwal pada tanggal 17 Februari 2022 bertepatan dengan Upacara Korpri.(dni)

Komentar