KORANMETRO.COM- Tenaga ad hoc di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado didaftarkan sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Setelah terdaftar sebagai peserta, maka para tenaga ad hoc akan dilindungi dari berbagai resiko pekerjaan selama menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.
Perlindungan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, melalui pemerintah Kota Manado, ditandai dengan penandatanganan kerja sama oleh Pjs Walikota Manado, Clay Dondokambey; bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Sunardy Syahid, pada Senin 7 Oktober 2024.
Menurut Clay, pemerintah kota melalui perangkat terkait sebagaimana yang telah ditetapkan bersama DPR, Walikota, dan Wakil Walikota menjamin para penyelengara pemilu dalam hal ini tenaga ad hoc Bawaslu Kota Manado.
“Kami telah mendaftarkan para tenaga adhoc tersebut mulai bulan Oktober 2024 hingga Januari 2025. Adapun pada bulan November nantinya akan ada tambahan untuk para petugas pengawas TPS,” ujar Clay.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Sunardy Syahid, mengapresiasi pemerintah Kota Manado karena telah melaksanakan salah satu instruksi Presiden RI terkait pemberian perlindungan jaminan sosial bagi penyelenggara pemilihan umum.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Manado karena saat ini para penyelenggara pemilihan umum telah kami daftarkan dengan perlindungan JKK dan JKM, baik penyelenggaran pemilu dari KPU maupun Bawaslu,” kata Sunardy.
Pada tahap awal jumlah tenaga adhoc Bawaslu Kota Manado yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 196 orang dan akan bertambah sebanyak 677 pengawas TPS pada bulan November 2024.(ian)
Komentar