oleh

BPJamsostek Gelar FGD Bahas Perlindungan Bagi Petugas Pilkada Sulut 2024

KORANMETRO.COM- BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara (BPJamsostek Sulut) melaksanakan focus group discussion bersama KPU, Bawaslu, kejaksaan, dan Pemda kabupaten/kota, di Hotel Luwansa Manado, pada Kamis (31/10/2024).

FGD ini membahas kepesertaan anggota badan Ad Hoc Pemilu dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, pada tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Sulawesi Utara.

Kepala Cabang BPJamsostek Sulut, Sunardy Syahid, mengungkapkan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menginstruksikan secara tegas kepada kementerian dan lembaga negara agar memastikan perlindungan bagi penyelenggara Pemilu.

“Supaya ada perlindungan dari resiko-resiko sosial seperti sakit, kecelakaan, bahkan sampai resiko kematian saat menjalankan tugas sebagai petugas Pilkada,” ungkap Sunardy.

Dijelaskannya, penyelenggara Pilkada yang berhak didaftarkan yakni Komisioner, PPS, KKPPS, Pantarlih, Panwas, Panwascam, serta tenaga Non ASN di KPU dan Bawaslu. “Minimal terdaftar di dua program dengan iuran sekitar Rp16 ribuan,” jelas Sunardy.

Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, baru 2.200 petugas yang terdaftar program jaminan sosial ketenagakerjaan, dari potensi sekitar 45 ribuan petugas KPU dan Bawaslu se-Sulut. “Artinya masih sangat sedikit petugas penyelenggara Pilkada yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Sunardy.

“Dari diskusi ini diharapkan ada solusi agar 45 ribu petugas Pemilu dari KPU dan Bawaslu dapat ter-cover,” imbuhnya.

Sunardy bilang, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program strategis negara untuk mencegah terjadinya rakyat miskin baru akibat resiko-resiko sosial yang tidak diharapkan.

“Jika itu terjadi pada para petugas di lapangan apalagi kalau yang bersangkutan merupakan tulang punggung, maka akan mengakibatkan hilangnya penghasilan keluarga,” katanya.(ian)

Komentar