oleh

BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja yang Terapkan WFH

METRO- Sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah memberikan instruksi kepada kementerian/lembaga, perusahaan atau pemilik usaha agar para pekerja dapat diberikan keleluasaan untuk dapat mengerjakan pekerjaannya dari rumah masing-masing.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJASMSOSTEK) fokus pada keselamatan para pekerja di berbagai penjuru Indonesia yang tentunya sangat mungkin tertular, baik ditempat kerja maupun saat berinteraksi dengan klien atau saat berbaur di keramaian.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto memastikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) akan mencakup para pekerja di perusahaan yang memberlakukan penyesuaian sistem kerja work from home (WFH). “Para pekerja peserta ini harus dipastikan terdaftar dalam program jaminan dari BPJAMSOSTEK,” kata Agus.

Seperti diketahui, pekerja mulai terlindungi dalam program JKK setelah meninggalkan rumah di sepanjang perjalanan ke kantor, selama di lingkungan kantor atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah. Namun dengan adanya skema WFH ini, perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang menerapkan sistem bekerja dari rumah.

Dijelaskan Agus, perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH ini, berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah, terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera akibat ruda paksa dari aktifitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah dan atau ada aktifitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya.

“Meski bekerja dari rumah, risiko pekerjaan tetap mengintai. Pekerja harus tetap merasa aman dan tenang dalam menjalankan tugas, dimanapun berada,” ujar Agus, sembari menambahkan bahwa hal ini berlaku juga bagi karyawan BPJAMSOSTEK yang melakukan skema WFH.

“Kami juga memberlakukan penyesuaian sistem kerja, seperti melakukan skema WFH bagi karyawan-karyawan kami, khususnya di wilayah terdampak. Ini sesuai dengan arahan Presiden untuk melakukan social distancing,” imbuh Agus.

Dia menyebut, di setiap kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan juga akan dilengkapi dengan thermal gun untuk mengukur suhu tubuh semua orang yang datang. Selain itu, hand sanitizer akan disediakan untuk menjaga higienitas masing-masing personil dan peserta yang datang ke kantor cabang.

“Kami pastikan meski dengan skema WFH ini, kami akan tetap memberikan layanan terbaik kami meski dengan status pelayanan terbatas. Kategori layanan terbatas ini kami berlakukan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya,” ungkap Agus.

Dia menambahkan, peserta dapat langsung mengajukan antrian online untuk melakukan klaim JHT, lalu kemudian datang di waktu yang ditentukan ke kantor cabang yang dipilih, kemudian menyerahkan dokumen melalui dropbox yang tersedia. ”Dengan skema ini, layanan kami tetap dapat berjalan meski tanpa melakukan tatap muka langsung dengan peserta, demi kebaikan bersama,” tutup Agus.(71)