METRO, Manado- Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) tetap bisa melakukan klaim jaminan hari tua (JHT) selama masa libur Lebaran 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Utara, Sunardy Syahid, mengatakan peserta bisa melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) ataupun website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Kami tetap melayani peserta yang akan melakukan klaim JHT melalui kanal online pada saat libur Lebaran,” ujar Sunardy.
Dijelaskannya, ada 2 cara untuk klaim online. Pertama, melalui aplikasi JMO untuk peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta. “Kemudian melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk klaim dengan saldo di atas Rp 10 juta,” jelas Sunardy.
Ia mengatakan, untuk peserta yang akan melakukan klaim melalui JMO wajib melakukan pengkinian data terlebih dahulu untuk update data seperti data kependudukan, kontak handphone, email, data NPWP dan rekening bank.
“Di aplikasi JMO juga terdapat fitur-fitur lainnya yang bisa memudahkan peserta, seperti pendaftaran mandiri untuk pekerja informal, pengecekan saldo, dan yang terbaru ada fitur Tanya 175 yang berisi video edukasi seputar program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sunardy.(71)
Komentar