oleh

BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim Hingga Rp443 Miliar di NTB

METRO- BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan senilai Rp 443 miliar dari 35 ribu lebih klaim selama periode Juni 2021 hingga Juni 2022, di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin kepada Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Jumat (1/7).

Dalam sambutannya Wapres mengatakan, berbagai bantuan yang diserahkan merupakan komitmen dan kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang memang tidak mampu. “Selain itu juga untuk mendukung pemberdayaan agar nantinya masyarakat bisa mandiri,” ujarnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan bahwakegiatan ini merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

“Santunan diberikan kepada 10 ahli waris peserta yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JKM, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan untuk 5 orang anak,” jelas Anggoro.

Lanjut dia, selama setahun, manfaat beasiswa pendidikan maksimal yang diberikan mencapai Rp 21 miliar kepada 343 anak yang berhak.

“Jumlah pekerja yang sudah terlindungi di NTB per Mei 2022 sebanyak 392 ribu tenaga kerja atau sekitar 24% dari tenaga kerja yang ada. Masih ada sekitar 1,2 juta lagi yang belum terlindungi,” terangnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Utara, Sunardy Syahid mengatakan, penyerahan santunan kepada ahli waris oleh Wakil Presiden ini adalah salah satu bentuk bukti nyata komitmen pemerintah dalam hal mensejahterakan seluruh pekerja Indonesia.

“Pentingnya ikut program BPJS Ketenagakerjaan adalah hal dasar yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja. Bukan hanya memberikan kepastian jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga memberikan jaminan manfaat kepada ahli waris,” kata Sunardy.(71)

Komentar