oleh

BPJS-TK Sasar Sopir Angkutan Umum dan AKDP di Sulut

METRO, Manado- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) terus memaksimalkan perlindungan bagi pekerja dari sektor informal di Sulawesi Utara. Setelah memberikan perlindungan bagi pekerja sosial keagamaan, kini BPJS-TK menyasar para sopir angkutan umum dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP).

Hal ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal calon penerima perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan program pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang digelar di aula kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, siang tadi (Jumat, red).

Dijelaskan Pjs BPJS-TK Cabang Manado, Adisafah Curmacosasih, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara BPJS-TK dan Pemprov Sulut pada peringatan hari buruh tahun 2019, yang bertujuan untuk melindungi pekerja sektor informal khususnya mereka yang berprofesi sebagai sopir.

“Sosialisasi hari ini merupakan langkah awal dalam upaya untuk memberikan perlindungan bagi seluruh sopir angkutan umum maupun AKDP. Tantangan bagi kami yaitu data yang belum lengkap,” ujar Adisafah saat ditemui awak media.

Dia berharap dari kegiatan ini ada informasi yang didapatkan terkait jumlah sopir angkutan umum dan AKDP di Sulut. “Untuk tahap awal ini, perlindungan disiapkan bagi 10 ribu pekerja sektor informal,” ungkap Adisafah.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Maya Ticoalu mengatakan, saat ini perlindungan bagi pekerja sektor informal semakin meningkat, seiring semakin bertambahnya jumlah pekerja lintas agama yang sudah mencapai angka 76 ribu orang.

“Dengan adanya MoU ini, diharapkan jumlah pekerja sektor informal di Sulut yang dilindungi BPJS-TK akan semakin meningkat, karena kuota yang disiapkan mencapai 10 ribu orang pada tahap pertama ini,” kata Ticoalu.(71)

Komentar