KORANMETRO.COM – Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune JE.Ganda menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam rapat paripurna DPRD Minut, Selasa (10/06/2025).
Bupati Joune Ganda hadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Minahasa Utara, Vonny Rumimpunu, dan dilanjutkan dengan pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan, Yossy Kawengian.
Rapat paripurna pembicaraan tingkat I atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Perubahan atas Keputusan DPRD Minahasa Utara Nomor 7 Tahun 2025 tersebut langsung oleh Ketua DPRD Minahasa Utara, Vonny A Rumimpunu. Pada kesempatan itu juga diparipurnakan penetapan kegiatan masa persidangan ketiga tahun Sidang Pertama 2025 serta Pembentukan Panitia Khusus.
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, dalam sambutannya mengapresiasi pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas sinergi dalam pembahasan Ranperda.
“Saya ingin menyampaikan beberapa hal terkait pandangan umum yang disampaikan oleh setiap fraksi DPRD mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sangat penting untuk kita bahas dalam forum ini,” kata Bupati Joune Ganda.
Menurut Bupati, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bukan hanya merupakan keharusan bagi negara, tetapi juga cermin komitmen untuk memastikan bahwa semua warga negara, terutama mereka yang kurang mampu, dapat mengakses keadilan.
“Dengan Ranperda ini, diharapkan masyarakat miskin di Kabupaten Minahasa Utara yang berhadapan dengan persoalan hukum dapat mendapatkan pendampingan yang layak,” tutur Ganda.
Komentar