METRO, Boltim- Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto,S.Sos,MSi kembali keluarkan instruksi Nomor 10/BMT/149/IX/2022 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim.
Dikatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Boltim Khaerudin Mamonto,SED, instruksi Bupati tersebut sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN mulai dari lingkungan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuanya adalah meningkatkan kedisiplinan, motivasi kerja, identitas daerah serta kewibawaan ASN.
Lebih jelasnya, kata Khaerudin, salah satu instruksi Bupati yakni mewajibkan ASN Boltim untuk menggunakan pakaian adat Mongondow pada setiap hari Kamis. Lanjut dia, dengan dengan diterbitkan instruksi Bupati itu, maka instruksi Bupati Nomor 10/BMT/49/III/2022 tentang pakaian dinas ASN dan THL dilingkup Pemkab Boltim dinyatakan tidak berlaku lagi.
Khaerudin pun menambahkan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam instruksi Bupati tersebut, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.(40)