METRO, Airmadidi- Pelarian lelaki RP alias Obet alias Embo (40) warga Airmadidi selama hampir 2 tahun atau kurang lebih 20 bulan setelah kabur dari tahanan Polres Minahasa Utara akhirnya terhenti. Tersangka kasus cabul terhadap anak di bawah umur itu dibekuk Tim Resmob Polres Minut, Kamis (14/01) lalu di Desa Waretu Distric Aitinyo Kabupaten Maibrat Provinsi Papua Barat.
Penangkapan itu dipimpin oleh Kanit Jatanras Polres Minut Ipda Dwirianto Tandirerung dan Kanit Resmob Ipda Dewo Deddi Ananda. Menurut Dwirianto dan Dewo, lelaki RP merupakan tahanan Polres Minahasa Utara, yang melarikan diri pada bulan Mei 2019.
Penangkapan berawal pada Desember 2020, Tim Resmob mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka. “Mendapat informasi akurat tentang keberadan tersangka, Tim yang berjumlah 5 orang kemudian berangkat ke Kota Sorong, Kamis lalu. Setelah berkoordinasi dengan Polres Sorong, tim selanjutnya menuju lokasi keberadaan tersangka. Tersangka ditangkap saat sedang berada di dalam kamar lokasi kerja bangunan,” tegas Dewo.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan apresiasi atas usaha pencarian tersangka yang dilakukan Tim Resmob Polres Minut.
“Tersangka dibawa oleh Tim Resmob kembali ke Polres Minut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Abast.
Lanjutnya lelaki RP yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu merupakan tersangka kasus pencabulan, melanggar Pasal 81 ayat 1 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(23)
Komentar