Buron Kasus Penganiayaan Dengan Sajam di Amurang Ditangkap Saat Pesta Miras

METRO, Manado- Buron kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap korban Alfian Katihokang (23) ditangkap polisi.

Tersangka berinisial MM (24) ini diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan, saat sedang pesta Miras di Desa Teep, Amurang Barat, pada Selasa (30/1/2024).

“Tersangka diamankan di salah satu rumah temannya di Teep, ketika sementara pesta Miras,” kata Iptu Firman Rinaldi, Kasatreskrim Polres Minsel.

Dijelaskan Firman, penganiayaan terjadi pada Minggu (10/12/2023) di Desa Teep. Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan benda tajam terhadap korban Alfian Katihokang (23), sesama warga Desa Teep, hingga mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh.

“Tersangka dilaporkan di Polsek Amurang pada tanggal 10 Desember 2023, beberapa saat usai kejadian,” ujarnya.

Kata Firman, tersangka melarikan diri setelah menganiaya korban dan sempat menjadi buronan pihak kepolisian.

“Tersangka sempat buron namun akhirnya berhasil diamankan, dan akan diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(tbnews)

Tinggalkan Balasan