Buronan Kasus Pencurian Ratusan Juta di Rumah Polisi Ditembak

METRO, Manado- Tim Macan Polresta Manado berhasi mengungkap kasus pencurian dengan modus bobol rumah, dengan meringkus lelaki IL alias Irwan (26), warga Kelurahan Pandu, Linkungan III, Kecamatan Bunaken yang sempat menjadi buruhan Polisi. Irwan ditangkap pada Selasa (26/01) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA di rumahnya yang ada Kelurahan Pandu, Kecamatan Mapanget.

Informasi yang dihimpun sesuai data dan laporan pihak kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut terjadi Jumat (01/01) lalu sekitar pukul 03:45 Wita dirumah salah satu anggota Polri, tepatnya di Kelurahan Singkil Dua, Linkungan I, Kecamatan Singkil. Dimana pelaku masuk dari samping pintu rumah dan langsung menuju ke kamar korban dan mengambil perhiasan, uang senilai Rp 40 juta dan 2 unit handphone. Usai mendapatakan barang-barang tersebut, pelaku kemudian melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sebanyak Rp 150 Juta.

Mendapati adanya laporan tersebut, Tim Macan malakukan penyelidikan. Setelah mengetahui identitas pelaku. Tim pun mendapatkan informasi tentang keberadaannya. Selanjutnya Tim langsung menuju lokasi yang dimaksud. Benar saja, sampainya disana Tim mendapati pelaku yang sedang berada di kediamanmannya. Tidak mau buruannya lolos pelaku berhasil diamankan.

Namun ketika dilakukan pengembangan barang bukti (Babuk) pelaku pun mencoba melawan petugas. Sehingga Tim melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan di bawah ke Polresta Manado guna proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit Resmob Ipda Bintang Yudha Gama, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan modus bobol rumah. “Awalnya pelaku tersebut belum diketahui identitasnya, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku dan berhasil menangkapnya,” ujar Gama.

Lanjutnya, saat diamankan pelaku berusaha melawan petugas sehingga petugas berikan tindakan tegas terukur yaitu dengan melumpuhkan pelaku.

“Pelaku langsung diamankan ke Polresta Manado untuk diproses lebih lanjut. Sementara babuk yang diamankan terdiri dari periasan gelang emas 10 buah dan buah kalung emas 1 buah, uang Rp 4.6 Juta, 4 unit handphone, bukti kwitansi gadean emas seharga Rp 5.5 Juta, STNK pembelian 1 unit motor seharga Rp 7 Juta hasil curian, bukti kwitansi pembelian sebidang tanah di Kelurahan Bailang Lingkungan IV, Kecamatan Bunaken, sebesar Rp 10 Juta, renovasi teras dan dapur rumah dengan uang hasil curian seharga Rp 15 Juta serta pemberian uang tunai kepada keluarga Rp 1.5 Juta,” pungkasnya. (33)

Tinggalkan Balasan