METRO, Manado- Tim Buser Polres Tomohon membekuk pria VP (20) warga Kecamatan Tomohon Selatan, pelaku penganiayaan dengan menggunakan gunting terhadap Jansen (21) warga Kecamatan Tomohon Timur, yang terjadi di sebuah rumah kost di Kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, pada Minggu (27/11) malam sekitar pukul 22.30 WITA.
“Pelaku VP ditangkap di rumah saudaranya di wilayah Kota Manado, pada Senin (28/11) malam,” tegas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Peristiwa tersebutberawal saat pelaku bersama beberapa temannya sedang tidur di salah satu kamar kost tersebut. Ketika itu korban bersama dua temannya datang dan membuat keributan di dalam kamar. Tak mau ada keributan, pelaku pun mengajak korban dan teman-temannya keluar ke area parkir kost.
“Di parkiran, pelaku melihat korban mencabut senjata tajam dari pinggang sambil mengejarnya. Pelaku lalu menikam dada kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gunting yang dibawanya saat keluar kamar menuju parkiran,” jelas Kombes Pol Abast.
Usai menikam korban, pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan korban yang mengalami luka serius dilarikan ke RS Bethesda Kota Tomohon untuk mendapatkan perawatan medis. Mendapat informasi kejadian itu, Tim Buser Polres Tomohon langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah saudaranya tersebut.
“Dalam pengembangan, Tim Buser juga menemukan barang bukti gunting yang disimpan pelaku di rumahnya. Pelaku beserta barang bukti ttelah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut,” tegas Kabid Humas.(23)