Cegah Penyebaran HPHK, Lalu Lintas Hewan-Daging Wajib Dilaporkan ke Karantina

KORANMETRO.COM- Sebelum mengirim hewan ataupun daging hewan beserta turunannya dari satu daerah ke daerah lain, masyarakat diwajibkan melapor ke petugas Karantina, untuk diperiksa kondisi kesehatan dan keamanannya.

Langkah ini penting untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), seperti flu burung, demam babi dan wabah lainnya.

“Melaporkannya bisa langsung ke kantor layanan, atau bisa juga dengan mengakses portal ptk.karantinaindonesia.go.id untuk mengajukan permohonan tindakan karantina secara online,” ujar Kepala Karantina Sulawesi Utara, I Wayan Kertanegara, Kamis (9/01/2025).

Dijelaskan Wayan, jika permohonan telah masuk, selanjutnya masyarakat dapat melengkapi dokumen berupa sertifikat veteriner dari otoritas veteriner seperti dinas pertanian dan peternakan daerah Sulawesi Utara, sebagai syarat penerbitan dokumen karantina.

“Petugas karantina kemudian akan melakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik dan dokumen terhadap hewan dan olahannya yang akan dikirim,” jelasnya,

Bila persyaratan sudah terpenuhi, dan unggas dipastikan sehat dan bebas penyakit, maka kata Wayan, hewan tersebut dinyatakan siap untuk dikirim ke wilayah tujuan.

“Pengiriman hewan dan produknya bisa dilakukan antararea, namun terdapat aturan lain yang perlu dipatuhi oleh masyarakat, misalnya aturan terkait pembatasan atau pelarangan pemasukan jenis hewan tertentu di suatu daerah,” ungkap Wayan

Ia mengatakan, ada beberapa peraturan lalu lintas hewan yang perlu dipatuhi masyarakat. Misalnya pelarangan pemasukan unggas ke Maluku Utara, untuk cegah flu burung, kemudian ada larangan membawa masuk anjing dan kucing ke Bali untuk cegah wabah rabies.

“Saat mengirim hewan dan produknya, masyarakat wajib memperhatikan kebersihan kandang dan peralatan yang digunakan untuk mengangkut komoditas terkait,” katanya.(brs)

Tinggalkan Balasan