oleh

Antisipasi Penyimpangan, Satgassus Polri Pantau Penyaluran Pupuk di Minahasa dan Minut

KORANMETRO.COM- Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, memantau langsung proses penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara (Minut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pada tanggal 5-8 November lalu.

Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Yudi Purnomo Harahap, menjelaskan hal ini dilakukan supaya tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

“Satgassus datang langsung karena penyerapan pupuk bersubsidi di kedua kabupaten ini masih kecil dan tingginya petani di kedua daerah tersebut yang belum melakukan penebusan pupuk bersubsidi padahal kepada mereka sudah dijatahkan pupuk bersubsidi sebagaimana tertulis di Elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) 2024,” ungkap Yudi.

Sementara itu, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Hotman Tambunan, menuturkan dari hasil temuan tim di lapangan, diketahui bahwa serapan pupuk di kedua kabupaten tersebut masih di bawah 50 persen, padahal saat ini sudah November 2024. Kemudian, ujarnya, petani yang melakukan penebusan pupuk bersubsidi jumlahnya masih berada di bawah 50 persen.

“Masih terdapat petani yang berhak untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tetapi belum terdaftar di E-RDKK. Begitupun sebaliknya masih terdapat petani yg masih terdapat di E-RDKK tetapi tidak memenuhi kriteria penerima pupuk bersubsidi,” jelas Hotman

Masalah lain, menurut Hotman, sebaran kios untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi yang tidak merata bahkan di beberapa kecamatan tidak ada sama sekali kios pupuk bersubsidi.

“Dinas pertanian kabupaten masih belum optimal memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh Kementerian Pertanian untuk melakukan revisi E-RDKK,” ungkap Hotman.(tbn)

Komentar