METRO, Manado- Lelaki RU alias Belanda (37), warga Kelurahan Wanea, Lingkungan I, Kecamatan Wanea, terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak berwajib. Pasalnya, Belanda ditangkap Tim Macan Polresta Manado karena telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Belanda ditangkap pada Selasa (19/01) petang sekitar pukul 18. 30 WITA, di Desa Wusa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya Tim Macan Polresta Manado menerima laporan pencurian kendaraan roda dua. Merespon adanya laporan itu, tim malakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bintang Yudha Gama. Sekitar pukul 18.00 WITA, Tim mendapatkan informasi dimana pelaku berada di Desa Wusa, Minut.
Tanpa tunggu lama, Tim Macan langsung bergerak menuju ke lokasi keberadaan pelaku. Benar saja, sampainya disana, Tim mendapati pelaku menaiki mobil Avansa warna putih. Sehingga Tim dengan cepat mencegat di perjalanan. Ketika pelaku sudah diamankan, Tim langsung mencari barang bukti motor yang dijual pelaku di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Minut.
Tim macan pun langsung ke tempat tersebut dan mengamankan barang bukti motor Mio M3 warna hijau yang sudah tidak ada plat nomor polisi. Saat perjalan pengembangan barang bukti (Babuk) pelaku mencoba melawan petugas. Sehingga Tim Macan memberikan tindakan tegas terukur melumpuhkan kaki pelaku.
Usai diamankan pelaku langsung di bawah ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan digiring ke Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Tommy Aruan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.
“Saat mencari barang bukti pelaku mencoba melarikan diri. Alhasil Tim mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki kanan pelaku. Diketahui juga pelaku merupakan residivis kasus curanik dan saat ini sementara dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.(33)