oleh

Curi Uang dan Handphone, Residivis di Bitung Dibekuk Polisi

METRO, Manado- Polisi menangkap pria berinisial IU (28), karena diduga melakukan pencurian uang senilai Rp 68 juta dan handphone milik Abdullah Maya, warga Bitung Timur.

Tersangka diamankan pada Sabtu (18/11/2023) malam sekitar pukul 19.00 Wita di Bitung Timur, Sari Kelapa Lingkungan IV Kecamatan Maesa.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 2 Juni 2023 sekitar pukul 04.00 Wita silam, di kios milik korban, Kelurahan Bitung Timur Lingkungan IV Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Kasi Humas Polres Bitung, Iwan Setiyabudi, mengatakan saat korban bangun sekitar pukul 04.00 Wita untuk bersiap membuka warung, korban melihat jendela dan pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.

“Korban segera memeriksa tempat penyimpanan dan melihat uang sebesar Rp 68 juta bersama 4 unit handphone sudah hilang,” ujarnya.

Menurut Iwan, usai melakukan aksinya, pelaku berinisial IU langsung melarikan diri ke Kota Gorontalo, dan selama 5 bulan dan kembali lagi ke Bitung dan kemudian tertangkap.

“Dalam kasus tersebut, polisi juga sudah mengamankan 2 rekan IU sebelumnya, yaitu pria berinisial W dan A,” katanya.

Iwan menjelaskan, tersangka ditangkap pada hari Minggu 4 Juni 2023 di Bitung Timur dan pria inisial A ditangkap pada hari Selasa, 6 Juni 2023 di Pateten.

“Keduanya telah dikirim ke Rutan Bitung untuk menjalani hukuman, sedangkan pelaku IU adalah residivis kasus pencurian dan sebelumnya juga pernah menjalani hukuman di Rutan Bitung,” pungkasnya.(tbnews)

Komentar