oleh

Dana Pilkada Minut Rp 33 M Bisa Jadi Cadangan Anggaran

Kaban Keuangan Petrus Macarau.

 

 

 

 

 

 

METRO, Airmadidi – Hingga saat ini wabah Covid-19 belum juga meredah. Pemkab Minahasa Utara sendiri mengaku bisa menggunakan anggaran Pilkada 2020 yang belum terpakai sesuai petunjuk pemerintah pusat. Hingga kini masih ada sekitar Rp 33 miliar anggaran Pilkada yang belum dihibah ke penyelanggara dan pengawas Pilkada.

 

Hal ini diakui Kaban Keuangan Minut Petrus Macarau SE, belum lama ini. Apalagi menurutnya wabah Covid 19 belum tahu sampai kapan akan berakhir sehingga pemerintah perlu cadangan anggaran.

“Sesuai arahan pemerintah pusat pemerintah daerah bisa menggunakan dana Pilkada 2020 yang belum dipakai. Dari Rp 40 miliar dana NPHD ke KPUMinut  yang sudah dihibah tahap pertama sebesar 40 persen yaitu Rp 16 miliar. Sedangkan untuk Bawaslu Minut dari Rp 15 miliar sudah dihibah tahap pertama sebesar Rp 6 miliar. Jadi total masih ada

Rp 33 miliar dana Pilkada yang belum dihibah dan belum terpakai,”

papar Macarau.

Lanjutnya untuk Rp 16 miliar yang sudah dihibah ke KPU dan Rp 6 miliar yang dihibah ke Bawaslu Minut belum diketahui jumlah yang sudah terpakai. “Nanti kalau mau minta hibah tahap kedua baru mereka laporkan,” jelas Kaban.

 

Dijelaskannya anggaran sebesar Rp 33 miliar ini bisa dijadikan anggaran cadangan untuk penanganan Covid-19 sesuai aturan. Karena Covid 19 belum bisa diprediksi akan berakhir bulan ini. Bisa saja sampai berbulan-bulan  Menurutnya kendati pemerintah sudah mengarahkan bisa menggunakan anggaran pilkada itu, tetapi tentunya harus ada aturan dan petunjuk terknisnya, bukan sembarangan. “Sampai saat ini aturan dan petunjuk teknisnya belum kami terima. Kami masih menunggu dari pusat. Lihat saja dampak dari Covid 19 ini baru satu bulan saja sudah terasa, banyak warga menjerit tidak bisa bekerja akibat di dirumahkan,”   tutur Macarau.(RON/RAR)