METRO, Tomohon- Delapan anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tomohon menjalani program asimilasi rumah.
Kepala LPKA Tomohon Heri Sulistyo melalui Kasie Pembinaan Donald Maleke mengatakan anak binaan yang menerima program asimilasi rumah tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan peraturan.
“Program asimilasi ini mengacu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. Delapan Anak Binaan yang mendapat program Asimilasi Rumah dapat menghirup udara bebas setelah menerima surat keputusan asimilasi di LPKA Tomohon,” tutur Maleke.
Ia berpesan juga kepada anak binaan yang dibebaskan agar selalu tetap di rumah, menjaga diri, dan tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.(rom/kg)