KORANMETRO.COM- Seorang pria paruh baya berinisial NW (50), warga Amurang, kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, tega melakukan rudapaksa terhadap gadis berusia 17 tahun, sebut saja Mawar.
Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Ahmad A.A. Pratama, menuturkan kasus ini terjadi di salah satu rumah kos di Kecamatan Amurang, pada awal bulan Oktober.
“Korbannya seorang siswi berusia 17 tahun. Tersangka masuk dalam kamar kos korban melalui ventilasi udara pada subuh hari, menutup wajah, kemudian mengancam korban dengan pisau dan menyetubuhi korban,” ungkap Ahmad.
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, Ahmad bilang, pihaknya langsung melakukan serangkaian upaya penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.
“Saat ini tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,” ujarnya.(tbn)