METRO, Manado- Seorang siswi SMP sebut saja Bunga (14) menjadi korban pencabulan setelah diimingi uang dan handphone (HP). Pelakunya lelaki AAM alias Axel (28), warga Kelurahan Kairagi Dua, Lingkungan lX, Kecamatan Mapanget harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Manado setelah ditangkap polisi Rabu (20/04) sekitar pukul 09.00 Wita di rumahnya.
Menurut informasi yang dihimpun menurut data dan laporan pihak kepolisian, pelaku awalnya mengiming-imingi korban akan diberikan uang dan handphone. Tergiur dengan bujukan oknum karyawan swasta itu, korban pun diintimi. Kepada orang tuanya, korban mengaku sudah enam kali disetubuhi pelaku. Keberatan dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/848/IV/2022/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA. Tim Opsnal Dua Polresta Manado dibawah pimpinan Aipda Gazaly Mulyono bersama empat orang anggotanya Rabu (20/04) sekitar pukul 09.00 Wita langsung melakukan penyelidikan. Oknum karyawan swasta itu berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku digiring ke Polresta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ketika dikonfirmasi Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait S.H.,S.I.K, melalui Kasi Humas Iptu Sumardi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut. “Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” tegas Kasi Humas.(kg)
Komentar