Dinsos Kotamobagu Akan Kembali Validasi Data Penerima BST

METRO, Kotamobagu- Dinas Sosial (Dinsos) Kotamobagu akan kembali melakukan validasi data terkait dengan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap dua. Sementara, untuk BST tahap satu sudah dilakukan.

Kepala Dinas Sosial Noval Manoppo mengatakan, di tahap II ada 5.484 keluarga penerima. Untuk penyalurannya dijadwalkan pada bulan April mendatang. “Penyalurannya melalui Kantor Pos. Untuk data penerima, berasal dari hasil musyawarah pemerintah desa dan Kelurahan,” ujar Noval.

Noval menjelaskan, kategori penerima harus berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh kementrian. Dan, sudah melalui validasi atas hasil data penerima yang dimasukan oleh desa dan kelurahan. “Agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang ada,” jelas Noval.

Noval menambahkan, untuk penyaluran BST tahap satu sudah terealisasikan pada awal Januari 2021. “Untuk tahap satu sudah dicairkan lewat Kantor Pos. Penyaluran dilaksanakan selama lima hari untuk menghindari adanya kerumunan,” ujarnya.

Bansos ini merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat miskin maupun yang paling terdampak secara sosial ekonomi akibat wabah virus SARS COV-2 selama hampir setahun.

Kementerian Sosial akan menyalurkan program BST itu kepada keluarga yang telah memenuhi persyaratan, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dilansir dari, indonesia.go.id, terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BST Kemensos Rp300 ribu tahun 2021, di antaranya: Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa; Calon penerima adalah mereka yang kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19; Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, paket sembako, Bantuan Pangan Nontunai (BPNT), hingga kartu prakerja; Apabila calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa; Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetap bisa mendapatkan bansos tanpa harus membuat KTP terlebih dulu. Penerima mesti berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya; dan apabila penerima sudah terdaftar dan datanya valid maka BST Kemensos Rp300 ribu akan diberikan secara tunai dan nontunai.(62)

Tinggalkan Balasan