Dirresnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol. DR. Eko Wagiyanto
METRO, Manado- Menjawab pemberitaan tentang tebang pilih Inspeksi Mendadak (Sidak) Tempat Hiburan Malam (THM), Sabtu (08/02/2020) akhir pekan lalu. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol. DR. Eko Wagiyanto menerangkan alasan Atlantis tidak dilakukan Sidak.
Dijelaskannya, ada hal-hal yang bersifat internal kepolisian, sehingga 2 tempat tersebut (New Good Day Club, dan Marina Bay, red) dimasuki saat operasi THM.
“Pelaksanaan razia merupakan tupoksi dari kepolisian yaitu menjaga kamtibnas, sebagai polisi tugas kita adalah penegakan hukum yaitu penyalahgunaan narkoba, salah satunya adalah tempat hiburan malam. Nah, kenapa hanya dua tempat itu saja, tentu dari kami (Polisi, red) ada perkiraan inteligen serta skala prioritas,” jelas Wagiyanto.
Lanjut, menurutnya tempat yang belum didatangi tentu akan diberikan sentuhan-sentuhan dengan tujuan edukasi terkait dengan keamanan dan ketertiban.
“Tidak ada yang namanya emas atau tembaga, tentunya tidak semuanya kami datangi karena keterbatasan waktu dan keterbatasan anggota kami dilapangan,” ujarnya.
Diinfokan Wagiyanto jika Atlantis juga dalam catatan pernah didatangi mereka.
“Melihat data kebelakang Atlantis juga pernah dimasuki, tanpa memasuki tempat disebelahnya. Jadi itu (sidak, red) merupakan perkiraan inteligent kami, selektif memilih tempat mana yang harus dimasuki walaupun hasilnya ada atau tidak, tentunya kita lihat dilapangan nanti,” tukasnya.
Orang nomor 1 dijajaran Narkoba Polda Sulut ini menghimbau kepada pemilik usaha hiburan malam, untuk tidak resah akan kedatangan mereka. Karena baginya, kedatangan kepolisian ditempat usaha mereka melegitimasi kalau tempat itu aman.
“Hal-hal seperti ini sebenarnya THM tidak perlu menjadi resah, harusnya senang akan kehadiran dari kepolisian karena itu melegitimasi bahwa tempat mereka aman, dan jika ada yang ingin melakukan tindakan atau hal-hal kurang baik akan berpikir 2 kali, kita lihat dari sisi positifnya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, bilamana dalam razia yang dilakukan kepolisian tidak ditemukan pelanggaran dalam hal penegakan hukum dan ditemukan pelanggaran-pelanggaran lain, mereka tentu bisa terus melakukan giat tersebut, dan akan diberikan teguran, baik lisan maupun tulisan, dan jika sudah melebihi dua kali teguran dan tidak dihiraukan, maka mereka bisa merekomendasikan pada Pemerintah Kota (Pemkot Manado, red) untuk dilakukan penindakan.(76)