METRO, Bitung- Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bitung tengah mengkaji pembatasan operasional kendaraan bertonase besar. Upaya itu dilakukan demi kenyamanan lalu lintas di ruas jalan utama di Kota Cakalang.
Richi Tinangon selaku Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bitung mengakui hal tersebut. Dikonfirmasi Rabu (09/03) kemarin ia memberi penjelasan.
“Iya, sementara dikaji. Kebijakan ini kita hadirkan untuk kepentingan banyak pihak dalam berlalu lintas. Salah satu tujuannya tentu untuk menekan potensi kecelakaan yang melibatkan truk bertonase besar,” terangnya.
Richi menyebut rencana pembatasan itu sudah disampaikan ke pengusaha trucking di daerah ini. Mereka bahkan sudah diundang rapat untuk membahas bersama hal dimaksud. Hanya saja diakui dia, untuk saat ini para pengusaha agak keberatan dengan rencana itu.
“Kita sudah melaksanakan rapat kemarin siang (Selasa,red). Dan memang mereka keberatan dengan rencana itu. Tapi kita memaklumi karena ini baru rapat perdana. Nanti setelah ini akan ada rapat-rapat lain untuk menyamakan persepsi,” tuturnya.
Richi pun menerangkan teknis pembatasan yang direncanakan. Ia menyebut tidak semua jalan yang ada di Bitung akan memberlakukan rencana tersebut. Fokus utama kata dia, adalah Jalan Raya Manado-Bitung ruas Sagerat hingga Paceda.
“Yang kita prioritaskan dari Pintu Gerbang KEK di Sagerat sampai di depan PT Sinar (Pure Foods) di Paceda. Ruas jalan ini dipilih karena ukurannya small. Dan memang di ruas jalan ini intensitas kendaraan sangat tinggi sehingga agak rawan kecelakaan,” paparnya.
Dinas Perhubungan menawarkan tiga opsi terkait pembatasan dimaksud. Opsi pertama membatasi jam operasional, opsi kedua mengalihkan jalur atau arus, dan opsi ketiga menerapkan oneway. Semua opsi ini akan dikaji bersama dengan pengusaha trucking maupun instansi terkait, dalam hal ini Sat Lantas Polres Bitung.
“Untuk jam operasional rencananya akan dibatasi pada jam-jam sibuk, misalnya antara jam 9 pagi sampai jam 6 sore. Selama kurun waktu itu truk bertonase besar kita larang melintas dari Sagerat hingga ke PT Sinar. Kemudian pengalihan jalur. Opsi ini kita arahkan mereka untuk tidak mengikuti jalur padat dan sempit agar lalu lintas lebih leluasa. Dan terakhir opsi oneway. Opsi ini kita bahagi untuk jalan utama bisa dilalui tapi khusus yang tanpa muatan atau kosong, dan jalan atas (Jalan 46,red) khusus yang ada muatan,” paparnya.
Mantan Camat Girian ini tak menampik jika rencana di atas ada kaitan dengan kehadiran Jalan Tol Manado-Bitung yang segera beroperasi penuh. Namun begitu, ia memastikan faktor tersebut bukan yang utama.
“Kehadiran jalan tol ada kaitan tapi hanya bagian dari solusi. Tapi alasan yang paling utama adalah kenyamanan lalu lintas. Kecelakaan sangat sering terjadi di jalan utama yang melibatkan truk tronton, jadi situasi itu perlu kita sikapi,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI/ILFA) Sulut, Ramlan Ifran, menyampaikan tanggapannya. Ia menganggap rencana pembatasan yang diajukan Dinas Perhubungan kurang tepat.
“Kalau alasannya demi kenyamanan lalu lintas karena jalan utama sempit itu hal yang dipaksakan. Jalan sempit ya diperlebar saja. Itu kan juga tugas pemerintah. Pemkot Bitung bisa memperlebar jalan yang ada di Girian Bawah, lalu Pemprov Sulut melakukan hal yang sama untuk Jalan 46. Kalau itu dilakukan pasti akan membuat lalu lintas jadi nyaman dan leluasa. Tidak perlu lagi ada pembatasan seperti ini,” katanya.
Ramlan menganggap memperlebar jalan merupakan solusi terbaik. Tak hanya pihaknya selaku pengusaha trucking, masyarakat luas juga pasti akan senang dengan solusi itu.
“Apalagi Bitung sebagai kota pelabuhan internasional, wajar kalau pelebaran jalan dilakukan untuk menunjang ruang gerak perekonomian. Pengiriman logistik kan dalam rangka menunjang kegiatan perekonomian,” ucap pria yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Bitung tersebut.(69)