DJP dan Pemkab Talaud Bentuk Tim Tindak Lanjut Penanganan DSPB

METRO, Manado- Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) Tri Bowo menandatangani kesepakatan bersama dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut terkait pembentukan tim tindak lanjut penanganan daftar sasaran pengawasan bersama (DSPB) di Aula Bapelitbang Kabupaten Kepulauan Talaud, pada Selasa (30/11).

“Pembentukan tim tindak lanjut penanganan DSPB ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah di Talaud tentang optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah yang ditandatangani tanggal 10 September 2019, di Manado,” ujar Tri Bowo dalam sambutannya.

Dijelaskan Tri Bowo, beberapa ruang lingkup dalam kesepakatan bersama ini adalah optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, pembangunan data perpajakan berupa pertukaran data antara DJP dan pemerintah daerah, dan pengawasan bersama di bidang perpajakan. “Serta implementasi konfirmasi status wajib pajak,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Keberatan, Banding dan Pengurangan Hisbullah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tahuna Miftahudin, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan Talaud Agus Genda, serta Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Tahuna Burhan Burhan Dwi Fahmi.

Dalam kesempatan ini, juga dilaksanakan sosialisasi perpajakan kepada bendahara instansi pemerintah daerah di Talaud oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Tahuna.(71)

Tinggalkan Balasan