METRO, Manado- Hingga tanggal 30 Juni 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mengumpulkan Rp 7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).
Jumlah tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.
“Untuk tahun 2022, total setoran sudah sebesar Rp 2,5 triliun,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7).
Dijelaskannya, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha.
“Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas pria yang akrab disapa Neil ini.
Ia mengatakan, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
“Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut,” katanya.
Bukti pungut tersebut, kata Neil dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, menurut Neil DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria. “Yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut,” pungkasnya.(71)