DJP Suluttenggomalut Sosialisasikan UU HPP ke Jurnalis

METRO, Manado- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) kembali menggelar kegiatan media gathering bersama para jurnalis, di Hotel Mercure Manado Tateli, Kabupaten Minahasa, pada Rabu (25/5).

Berbagai materi disampaikan dalam kegiatan ini, termasuk sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Arridel Mindra mengungkapkan bahwa media gathering ini merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh media
di wilayah Sulawesi Utara atas kontribusi dalam penyebaran informasi perpajakan kepada masyarakat. “Sekaligus untuk mengedukasi media terkait aturan terbaru perpajakan khususnya UU
HPP,” ujar Arridel.

Dia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan anilisis jurnalistik dari awak media terkait perpajakan sehingga mampu menyebarkan informasi perpajakan kepada masyarakat dengan cepat
dan tepat.

“Semoga masyarakat dapat teredukasi dengan berita yang kredibel dan valid sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik,” ungkap Ridel.

Dalam sosialisasi yang dibawakan oleh Penyuluh Kanwil DJP Suluttenggomalut, Dasa Midharma Putera, beberapa poin penting yang disampaikan yaitu program pengungkapan
sukarela, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), batasan nilai tidak kena pajak, integrasi data NIK dan NPWP, serta pajak karbon.

Dijelaskan Dasa, program pengungkapan sukarela merupakan pemberian kesempatan kembali kepada wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan hartanya sesuai dengan ketentuan.
“Program ini berlangsung selama 6 bulan yaitu sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022,” terangnya.

Terkait tarif tarif baru PPN sebesar 11 persen, menurut Dasar sudah berlaku mulai masa pajak April 2022 dari yang semula 10 persen. “Kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan,” ungkapnya.

Dasa juga mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan batasan nilai tidak kena pajak kepada wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu. “Yakni sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenai pajak penghasilan,” katanya.

Lanjut Dasa, Nomor Induk Kependudukan untuk orang pribadi merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak, sehingga mempermudah wajib pajak dalam administrasi perpajakan. “Namun,
tidak serta merta setiap orang wajib membayar pajak. Akan tetapi, melihat terpenuhinya syarat subjektif dan objektif,” tutur Dasa.

Dia menambahkan, dalam UU HPP pemerintah juga mengatur soal penambahan pajak baru yaitu pajak karbon yang berlaku mulai April 2022 namun diawali dengan pengenaan pajak karbon pada sektor industri batubara. Pajak karbon, menurut dia dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

“Implementasi pertamakali pada 1 April 2022, untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara,” tukas Dasa.(71)

Tinggalkan Balasan