oleh

Dondokambey: UMP tak Bisa Diturunkan

METRO, Manado- Usai menerima rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Dewan Pengupahan, Gubernur Sulut, Olly Dondokambey menegaskan UMP tak bisa diturunkan lagi.
“UMP tak bisa diturunkan,” tegasnya kepada media Rabu (30 /10/2019) di lobi kantor gubernur.
Gubernur menandaskan bahwa minimal kenaikan UMP Sulut tahun 2020 adalah 8 persen dari upah yang diterima minimal tahun 2019.
Seperti diketahui bersama Perhitungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Dari informasi yang dirangkum media ini, untuk inflasi nasional sesuai dengan data Bank Indonesia September 2019 adalah 3.39 persen.
Sementara Produk Domestik Bruto (PDB) rata-rata nasional dari BPS adalah 5.12 persen.
Bila dimasukkan pada formula PP 78 tahun 2015 adalah UMP tahun berjalan + ( UMP tahun berjalan × (inflasi nasional + PDB)) menghasilkan besaran UMP tahun depan dengan UMP tahun 2019 sebesar Rp 3.051.076, maka upah minimum yang harus diterima pekerja/buruh adalah Rp 3.310.722 atau naik 8.51 persen.
Hasil pastinya baru akan diumumkan Gubernurgg Sulut tanggal 1 November.
Dondokambey menambahkan Sulawesi Utara akan menerapkan upah yang berkeadilan.
“Bekerja tidak pake otak dan tenaga pastilah lebih rendah upahnya,” tutup Gubernur Sulut.(ctg)