METRO, Boltim- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mencatat bahwa tahun 2020 lalu sebanyak 26 anak dibawah umur jadi korban kasus kejahatan seksual. Sementara tahun 2021 ini, sejak bulan Januari – Juni sudah 8 kasus kejahatan seksual terhadap anak. Artinya, satu tahun enam bulan jumlah kasus kekerasan seksual kepada anak di Boltim mencapai 34 kasus.
Hal demikian disampaikan Sekretaris DP3A Kabupaten Boltim Chindra Ningsi Limbanadi kepada wartawan baru-baru ini. Dia berharap, tahun berjalan ini tidak ada lagi penambahan kasus kekerasan seksual bagi anak dibawah umur. Ditempat terpisah, menurut Plt Kepala DP3A Kabupaten Boltim Fera Sewon ketika ditemui wartawan, bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk masalah kejahatan seksua kepada anak dibawah umur akan lebih diseriusi lagi.
Sekarang ini pihaknya sedang mempersiapkan pembentukan tim koordinasi kerja sama dengan Dinas Kesehatan, kepolisian, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda maupun Tokoh Masyarakat lainnya sampai ditingkat pemerintah desa. Tujuanya untuk melakukan sosialisasi mengedukasi masyarakat guna pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk didalamnya soal kejahatan seksual.
Lanjut dia, sistim pencegahan akan dilaksanakan secara mobile dan turun langsung kesemua sekolah yang ada di Boltim. “ Khususnya kepada orang tua yang memiliki anak, Tim akan memberikan penegasan agar lebih intens mengawasi, berkomunikasi dan memberikan nasihat kepada anak-anak mereka,” ujar Fera.(40)
Komentar