DPMD Boltim Tegaskan Pendamping Desa Dilarang Menjadi Pihak Ketiga Kegiatan DD

METRO, Boltim- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan optimalkan tugas dan fungsi Pendamping Desa. Mulai dari perencanaan, pengawasan hingga penyusunan dokumen pertanggung jawaban Dana Desa (DD).

Hal ini ditegaskan Kepala DPMD Kabupaten Boltim Hendra Tangel,SH saat ditemui METRO dikantornya baru-baru ini.  Dia mengaku ternyata selama ini peran pendamping desa tidak begitu nampak. Dikarenakan mereka  kurang dilibatkan oleh para Sangadi dan Perangkat Desa.

“ Kami dapat laporan, banyak pendamping Desa mengaku kurang dilibatkan. Makanya mereka sangat senang akan dilibatkan sepenuhnya dalam pendampingan perencanaan program dan anggaran, penyusunan, evaluasi, penetapan RKPDes/APBDes termasuk pengawasan pelaksanaan kegiatan fisik DD. Jadi mulai tahun anggaran 2022 ini kurang lebih 81 Pendamping Desa harus terlibat langsung,” jelas Hendra.

Lanjutnya, seluruh Sangadi dan perangkat desa harus lebih intens berkoordinasi dengan pendamping desa. Apalagi berkaitan dengan pengelolaan administrasi dan keuangan di desa. “ Pendamping desa harus dilibatkan. Terkait pengelolaan keuangan desa, Sangadi dan perangkat Desa tidak bisa lagi secara langsung meminta bantuan ke dinas. Karena DPMD sudah mempercayakan kepada pendamping desa,” jelas mantan Kepala Bagian Hukum Pemkab Boltim ini.

Lebih jelasnya lagi, Hendra mengingatkan para Sangadi, agar tidak melibatkan Pendamping Desa menjadi pihak ketiga dalam proyek DD. ” Pendamping Desa dilarang menjadi pihak ketiga dalam proyek dana desa. Jika mendapat laporan dan terbukti oknum pendamping desa ikut nyambi proyek DD sebagai pihak ketiga, maka DPMD tidak segan-segan mengeluarkan sanksi,” tegas Hendra.(40)

Tinggalkan Balasan