METRO, Tondano- Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Minahasa menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres setempat untuk turun ke Desa. Tujuannya adalah melakukan sosialisasi terkait penggunaan Dana Desa (DanDes) pada Desa di Kabupaten Minahasa.
Hal itu guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan anggaran dalam DanDes. Soalisasi kali ini dilaksanakan di Desa Rerer Satu, Kecamatan Kombi, Selasa (5/10) kemarin.
Kepala DPMD Minahasa Jefry Tangkulung mengatakan bahwa lewat sosialisasi ini pihaknya berharap kedepan masyarakat dan pemerintah desa bisa mengetahui cara pengunaan DanDes. Apalagi menurutnya tata cara pengelolaan DanDes terus terjadi perubahan disetiap tahun.
Diingatkan pula bahwa dalam membuat rencana pembangunan desa, sudah harus melalui musyawarah bersama masyarakat. Dimana dalam musyawarah itu dibahas dan disepakati hal apa yang akan menjadi prioritas pembangunan di desa.
Serta tentunya harus sesuai dengan kebutuhan dan persetujuan bersama untuk kemajuan desa. Selain itu dikatakannya bahwa usai pelaksanaan pekerjaan, pemerintah desa diwajibkan untuk memasukan sejumlah dokumen.
Dokumen itu adalah hasil pekerjaan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi sebelum pencairan anggaran tahap selanjutnya. Dijelaskannya pula bahwa kehadiran Kejari dan Polres bersama DPMD Minahasa dalam sosialiasi itu yakni untuk memberikan materi terkait pengelolaan DanDes.
Hal tersebut pun sesuai dengan nota kesepahaman antara Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri bersama Polri dan Kejaksaan dalam hal pencegahan, pengawasan serta penanganan permasalahan DanDes.(38)