oleh

DPRD Ketuk Perubahan APBD 2022 Minut

METRO, Airmadidi – Ketua DPRD Minahasa Utara Denny K Lolong SSos melalui rapat paripurna tingkat II mengetuk palu sekaligus menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2022, Sabtu (17/09/2022).

Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, sebagai berikut: Pendapatan Daerah  sebesar Rp. 1.032.851.822.261 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 111.003.872.957, dan Pendapatan Transfer sebesar Rp. 921.847.949.304.

Kemudian Belanja Daerah sebesar Rp. 1.107.551.302.349 yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 741.174.019.703, Belanja Modal sebesar Rp. 201.260.666.768, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 4.000.000.000, dan Belanja Transfer sebesar Rp. 161.116.615.878. Selanjutnya Pembiayaan Neto Sebesar Rp. 74.699.480.088.

“Saya memberikan apresiasi, ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan terhormat, terlebih khusus kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah memberikan dukungan, meluangkan waktu dan pemikiran membahas secara intens rancangan Perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 hingga setujui bersama. Masukan, saran serta rekomendasi dari Badan Anggaran DPRD merupakan kritik membangun bagi kami beserta perangkat daerah untuk kedepan lebih baik dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah dan melayani masyarakat, dengan disetujuinya rancangan Perda ini, untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Minahasa Utara tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” tutur Bupati JG.

Lanjut Bupati sebelum rancangan Perda ini ditetapkan menjadi Peraturan Bupati Minahasa Utara akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan diuji kesesuaian rancangan Perda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Turut hadir dalam rapat paripurna Wakil Bupati Minahasa Utara, Anggota DPRD Minahasa Utara, unsur Forkopimda Minahasa Utara, Sekretaris Daerah dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.(RAR)

Komentar