DPRD Kotamobagu Tetapkan 4 Ranperda

METRO, Kotamobagu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II penetapan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (20/04) malam.

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD, Meiddy Makalalag, didampingi Wakil Ketua, Syarifuddin J Mokodongan serta dihadiri sejumlah anggota DPRD.

4 Ranperda yang ditetapkan, yakni tentang pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, pengelolaan sampah, perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Semua fraksi telah menyetujui 4 Ranperda tersebut untuk dijadikan Peraturan daerah (Perda).

“Semua fraksi telah menerima untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata wakil ketua DPRD Kotamobagu, Syarifuddin J Mokodongan.

Sementara itu, Pemerintah Kotamobagu mengucapkan terima kasih kepada pihak DPRD Kota Kotamobagu atas penetapan 4 Ranperda tersebut.

“Eksekutif menyampaikan terima kasih banyak kepada Legislatif yang telah membahas dan menyetujui 4 Ranperda,” kata Wakil Walikota, Nayodo Koerniawan.

Sebelumnya, surat keputusan penetapan dan persetujuan 4 Ranperda tersebut dibacakan langsung Sekretaris Dewan (Sekwan), Agung Adati.

Selain penetapan 4 Ranperda, DPRD Kotamobagu juga melakukan pembicaraan tingkat 1 penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Kotamobagu Tahun 2021.

Dalam sambutannya, Wakil Walikota menyampaikan, APBD Pemkot Kotamobagu disusun berdasar kebijakan serta prioritas belanja daerah mendukung pencapaian visi dan misi dari provinsi hingga pusat.

Usai mendengarkan penyampaian LKPJ Walikota Kotamobagu yang dibacakan Wakil Walikota Nayodo Kurniawan, masing-masing Fraksi DPRD semuanya setuju dan menerima LKPJ Walikota Kotamobagu tahun 2021 dibahas pada tahap selanjutnya tanpa dibacakan.

Untuk diketahui, ada 6 fraksi di DPRD Kota Kotamobagu yaitu Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi PDI-P, Fraksi Hanura, Fraksi Golkar serta Fraksi Demokrat.

Mereka tidak membacakan pandangan fraksi masing-masing karena intinya mereka semua menerima dan akan membahas LKPJ sesuai undang-undang yang berlaku.

Rapat Paripurna itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Kotamobagu, unsur forkopimda serta kepala SKPD.(62)

Tinggalkan Balasan