METRO, Airmadidi – DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II, Rabu (20/07/2022).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Minut, Denny Kamlon Lolong SSos didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri. Sementara Bupati Joune J. E. Ganda SE, MAP dan Wakil Bupati Kevin W Lotulung SH. MH serta beberapa anggota DPRD lainnya mengikuti rapat paripurna secara daring.

”Kami sampaikan ucapkan terima kasih kepada kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Minut yang telah berkenan menyampaikan penjelasan Ranperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Minut tahun anggaran 2021 pada rapat paripurna tingkat 1 pada tanggal 29 juni 2022 yang lalu,” sebut Lolong.
Dalam penyampaian pandangan akhir Fraksi Partai Nasdem Efendi Moha mengungkapkan, walaupun terdapat perbedaan namun itu diakui merupakan suatu dinamika pembahasan sehingga Ranperda bisa diselesaikan.
“Kami mengapresiasi kepada Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin Wiliam Lotulung atas raihan WTP atas opin BPK. Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada TAPD dan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Minut yang bersinergi dengan DPRD sehingga telah selesai membahas Ranperda LPJ pelaksanaan APBD 2021,” tutur Moha.
Sementara itu Sekertaris Fraksi Partai Golkar Olivia Mantiri yang juga Wakil Ketua DPRD Minut saat membacakan pendapat akhir fraksi menyoroti alokasi anggaran untuk menunjang fasilitas kesehatan 11 Puskesmas di 10 kecamatan yang dianggap memprihatinkan. Pihaknya berharap ada penambahan alokasi anggaran secara proporsional. “Fraksi Golkar juga menyoroti soal kesejahteraan perangkat desa dan Kumtua. Golkar juga menyoroti Pilhut di 46 Desa, mengingatkan instrumen yang terlibat agar bersikap netral,” tukas Mantiri membacakan pandangan umum pada poin ke empat.

Lanjutnya, Fraksi Golkar juga mempertanyakan pengeluhan SKPD tentang beberapa kegiatan yang penganggarannya di Hold. Menurutnya ini berpengaruh pada penyerapan anggaran karena jenis kegiatan, pagu dan waktu pelaksanaan sudah disepakati dalam prosesi pembuatan APBD tahun berjalan.
Selanjutnya Sekertaris Dewan (Sekwan) Drs. Jossy Kawengian membacakan naskah Keputusan DPRD Minut bahwa menyetujui Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2021 untuk dijadikan Peraturan Daerah. “Selanjutnya diserahkan kepada Bupati Minut agar dilanjutkan ke Pemprov Sulut untuk dievaluasi menjadi Peraturan Daerah,” kata Kawengian.
Bupati melalui daring memberi apresiasi kepada DPRD melalui Pansus. ”Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi pada bapak ibu anggota Pansus pertanggungjawaban APBD yang telah melakukan pembahasan. Serta semua pihak yang telah memberikan dukungan bagi kami menuju tata kelola pemerintahan yang baik efisien efektif dengan gerak cepat dan gerak bersama untuk mencapai visi Minut hebat dalam mewujudkan perubahan dan kemajuan serta kesejahteraan dan berlandaskan iman dan gotong royong,” tutur Bupati Ganda.(RAR)
Komentar