DPRD Sangihe Lakukan Reses di Akhir masa Sidang 2 Tahun 2021-2022

METRO, Sangihe- Di akhir masa sidang 2 Tahun 2021-2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan reses. Di mana, masa reses anggota DPRD Sangihe dilakukan 25 hingga 30 April 2022 di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).

Hal itu dikatakan ketua DPRD Kabupaten Sangihe, Josephus Kakondo BAE ketika memimpin rapat paripurna dewan dengan agenda penutupan masa sidang 2 dan pembukaan masa sidang 3 Tahun 2021 2022.
“Pelaksanaan reses bertujuan untuk meminta aspirasi masyarakat secara nyata pada tingkat golongan masyarakat. Penjaringan aspirasi masyarakat ini dapat dikawal bersama untuk mencapai tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja anggota DPRD Sangihe”,kata Kakondo.

Lanjutnya lagi, Hal ini dipandang perlu walaupun diakui masih diperhadapkan dengan keterbatasan anggaran namun lembaga DPRD Sangihe berkewajiban untuk mengawal berbagai aspirasi masyarakat.
“Tentunya aspirasi masyarakat terus dikawal hingga pada tingkat implementasi melalui program dan kegiatan dalam APBD yang berjalan sebagai tanggung jawab bersama dalam fungsi anggaran dan fungsi pengawasan DPRD Sangihe,”ujarnya.(km-01)

Tinggalkan Balasan