METRO- Talaud- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 bertempat di Gedung Sidang DPRD, (27/7/2021) yang lalu.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L).Sedangkan yang memimpin jalannya rapat paripurna tersebut adalah Ketua DPRD Jakop Mangole didampingi Wakil Ketua DPRD Jekmon Amisi.
Bupati E2L dalam sambutannya menyampaikan, penghargaaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Talaud beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Talaud yang bekerja sama dari penganggaran, pelaksanaan hingga evaluasi pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
” Penyusunan APBD Kabupaten Kepulauan Talaud telah mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang penggunaan dan pengelolaan keuangan daerah dan peraturan mentri dalam negri tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual,” ucap E2L.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Jakop Mangole mangatakan, sebagaimana agenda yang telah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD, bahwa sesuai dengan tahapan pembahasan materi Ranperda tentang LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, yang telah dibahas oleh Banggar DPRD dan TAPD Pemkab Talaud, maka akan diparipurnakan antara DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda yang dimaksud.
“Sesuai dengan agenda kerja DPRD masa sidang III tahun 2020/2021, menyangkut pelaksanaan paripurna tentang pengambilan keputusan LPJ tahun 2020 menjadi salah satu acuan pelaksanaan giat tersebut. Juga diperjelas dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pemerintahan daerah,” jelas Mahole.(tr-69)
Komentar