METRO, Manado- Dua truk tangki bermuatan BBM bersubsidi jenis solar ditangkap Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulut, pada Jumat (23/2/2024), di dua tempat berbeda.
Truk pertama diamankan di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea Kota Manado, sekitar pukul 15.00 Wita. Polisi juga mengamankan 2 pria berinisial AA dan AS, warga Kota Bitung.
“Mereka diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi,” ujar Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kabid Humas Polda Sulut.
Menurut Thamsil, kedua tersangka mengaku bekerja di gudang PT KEA. Mereka bertugas memindahkan BBM jenis solar dari sebuah tandon penampung ke tangki kendaraan Isuzu warna biru putih berkapasitas 8.000 liter.
“Kedua pria ini mengaku tidak tahu berasal dari mana BBM jenis solar yang dipindahkan dari tandon ke tangki kendaraan merk Isuzu. Keduanya juga mengaku baru bekerja kurang lebih 2 minggu,” jelasnya.
Kata Thamsil, satu jam sebelumnya polisi juga mengamankan sopir truk Toyota Hino berinisial AN, karena diduga akan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Manado. “Truk ini tangkinya sudah dimodifikasi,” ucapnya.
Thamsil mengungkapkan, para tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimusus Polda Sulut untuk pemeriksaan lanjut.
“Para terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tandasnya.(tbnews)